Tak Mau Diganggu Saat Main Game Online, Suami Tega Bunuh Istri
Wednesday, October 16, 2019
Edit
Loading...
Sponsored Links
Loading...
Seorang suami tega menganiaya istrinya sampai tewas hanya lataran karena tersusik saat sedang asik bermain parlay 2 tim. Kasus KDRT ini berhasil ditangani oleh Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota.
Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota, memergoki Dede Suryana (DS) di rumah kontrakan-nya yang berlokasi di Kampung Pasir, RT 04 RW 02, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Kronologi kejadian hingga penangkapan terhadap pelaku, sebelumnya pada hari Rabu, (08/5) lalu, sekira pukul 15.00 WIB seperti yang dijelaskan Kanit Reskim AKP Zazuli.
Dikontrakan (TKP) telah terjadi pertengkaran antara AS Istri Pelaku dengan Pelaku, pertengkaran terjadi hanya karena pelaku merasa terusik saat sedang asik bermain game online di HP, diganggu dengan terus diperintah-perintah oleh korban.
Kanit menerangkan “Pelaku merasa terusik, lalu ia kesal dan marah sama korban, sampai memukul korban pakai helm pada punggung sebelah kirinya, karena kejadian itu korban pergi ke rumah orang tuanya di Kampung Pasirandu, RT.00 RW.002, Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang,”
Keesokan harinya, Kamis, (09/5), tanpa diketahui korban, DS datang kerumah orang tua korban untuk mengambil anaknya yang lagi tidur.
Mengetahui hal tersebut korban ingin mencegah, namun korban berujung di tendang oleh pelaku yang adalah suaminya sendiri.agen judi online
Dia menjelaskan kembali,“Ditendang 2 kali, pertama ke arah kaki, kedua kena kemaluan, bukan hanya disitu, pelaku juga berusaha mencekik leher Korban. Seusai menganiaya pelaku pergi begitu saja,”
Lalu pada hari Senin, (13/5) pelaku menjemput korban di rumah orang tua-nya untuk diajak pulang kekontrakan.
Sesampainya di kontrakan korban tiduran di ruang tamu lalu pada saat sahur pelaku mendatangi korban, namun pelaku terkaget saat melihat muka korban membiru dan badannya menggigil.
Dengan bantuan tetangga, pelaku melarikan korban ke klinik, namun naas korban dinyatakan sudah wafat sesampainya di klinik Selasa 14 Mei 2019
Zazuli menambahkan, “Dengan tuduhan penganiayaan tersebut pelaku kami jerat dengan pasal 44 UU No 23 tahun 2004 ancamannya hukuman 5 tahun penjara dan denda 15.000.000 rupiah,”
sumber : metro.sindownews.com
Sponsored Links
Loading...
Loading...
Related Posts